Bagaimana Mengelola Informasi untuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?
25 Juli 2012 oleh asmarie
Blogger adalah gudangnya informasi. Sebagai gudangnya informasi yang suka nyebarin informasi, teman-teman yang tergolong dikatakan blogger atau penulis di social media, harus mengetahui informasi untuk hak Kekayaan Intelektual atau sering disebut HAKI. Apa hubungannya blogger dan HAKI?
Saya duduk diantara rekan-rekan saya yang mendapat jatah untuk merumuskan masalah yang diberikan dari panitia #FGD2012. Mendapat jatah kelompok 3 sebenarnya bukanlah sebuah kesalahan, tapi malah kebenaran yang jarang saya dapatkan.
Benarkah blogger itu melegalkan HAKI? Entahlah, pemikiran ini masih terus membelenggu pikiran ini. Dan beberapa hari kemaren, akhirnya saya mendapatkan email dari #FGD2012, lembar kesimpulan dari hasil diskusi kami di acara FGD2012.
Dasar Pemikiran:
Keberagaman informasi dan kebebasan berekspresi dapat mengakselerasi berkembangnya potensi kekayaan intelektual masyarakat lokal. Di sisi lain, seni budaya lokal pada umumnya bersifat komunal dan berbagi (tidak individual). Sehingga satu karya intelektual tertentu (gerak, suara, benda, dll) dianggap sebagai karya bersama. Padahal konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), adalah kepemilikan secara individual. Kekayaan intelektual yang berbentuk digital memudahkan bagi siapapun untuk menduplikasi ataupun mereplikasinya, baik untuk motif apapun
Isi Diskusi:
Kelompok ini membahas bagaimana informasi untuk hak kekayaan intelektual, hal ini terkait hak cipta, aktivitas unduh dan juga salin tempel yang sepertinya biasa tapi menjadi penting. Diskusi pleno pada kelompok ini yang paling lama, banya peserta diskusi ikut memberikan pendapatnya soal ini.
Masyarakat kita sudah cukup mengerti dan sebagian melakukan dokumentasi. Untuk konten digital juga sudah paham tapi masih saja tetap dilakukan. Isu tentang HaKI ini menjadi bermasalah ketika pengakuan atas sesuatu yang menjadi haknya tidak didapatkan dan hilangnya keuntungan yang seharusnya didapatkan.
Sebaiknya ada pendidikan atau sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang HaKI ini sehingga bisa terhindar dari masalah tersebut. Dalam diskusi ini disebutkan juga ada 2 tipe HaKI ini yaitu individual dan komunal. Adanya celah yang belum bisa mengakomodir perlindungan HaKI komunal terhadap keragaman budaya bangsa. Jadi, setiap pihak yang berkepentingan dalam melindungi HaKI harus menunjukkan usaha secara proaktif.
Rekomendasi:
Bagi pemerintah:
Untuk konten pengetahuan /informasi yang bermanfaat tetapi memiliki hak cipta, pemerinta sebaiknya membeli hak cipta atau lisensinya dan kemudian membagikan konten tersebut kepada masyarakat secara gratis.
Pemerintah diharapkan membuat program edukasi yang memacu kreativitas dan sekaligus yang mampi mengarahkan masyarakat untuk menghargai hasil karya/kreasi orang lain. Program tersebut juga perlu untuk mendorong terciptanya masyakat yang produktif. Ketika membuat sebuah program atau kebijakan tertentu, maka pemerintah direkomendasikan untuk mengajak peran serta aktif dari komunitas lokal setempat.
Bagi aktivis informasi:
Peran aktivis informasi di sini adalah melakukan upaya melalui kegiatan online maupun offlinenya untuk mendorong pemerintah untuk makin peduli dengan HaKI.
Aktivis informasi diminta untuk menghargai HaKI termasuk dalam soal konten digital. Selain itu Perlu semakin luas diinformasikan kepada publik tentang konsep berbagi pakai secara fair, seperti yang diatur dalam model lisensi Creative Commons.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Rekomendasi FGD 2012









Nama saya Asmari, Ingin tahu lebih lengkap tentang saya, silahkan baca profil lengkap saya 
ada konsep gak bagaimana caranya pemerintah buka mata atas rekomendasi ini? blogger tidak boleh tinggal diam menerima permainan para birokrat
gak bagaimana caranya pemerintah buka mata atas rekomendasi ini? blogger tidak boleh tinggal diam men
http://www.louisvuittonfr2012.com
http://www.isabelmarantshoesshop.com